Kode Etik Kebidanan Indonesia Terbaru
Setiap profesi mengenal dan mempunyai kode etik. Sebagaimana contoh pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu dokter, perawat, bidan, guru, polisi, tentara, jaksa, hakim, dan sebagainya.
Kode etik kebidanan indonesia ialah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam menjalankan tugasnya dan dalam kehidupan di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisikan tentang petunjuk apa saja yang boleh dilakukan serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesi, namun juga menyangkut tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
A. Kode Etik Profesi
Sebelum Masehi dunia kedokteran telah mengenal kode etik untuk melaksanakan praktek. Pada waktu itu kode etik merupakan kesepakatan yang diterima dan dilaksanakan sebagai tuntutan dalam praktek. Kode etik ini juga disusun menurut keyakinan serta tanggung jawab atas kesadaran profesinal pada kemoralan dan kemampuan manusia.
Namun pada zaman sekarang dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak bisa dijadikan satu-satunya pegangan dalam menyelesaikan masalah. Karena itu dibutuhkan juga ilmu hukum untuk mengatakan benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan moral yang berlaku.
B. Tujuan Kode Etik
- Dasar dari tujuan ini adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi. Namun secara umum tujuannya ialah sebagai berikut:
- Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
C. Dimensi Kode Etik
- Anggota profesi dan klien
- Anggota profesi dan sistem
- Anggota profesi dan profesi lain
- Anggota sesama profesi
D. Prinsip Kode Etik
- Menghargai otonomi
- Melakukan tindakan yang benar
- Mencegah tindakan yang dapat merugikan
- Memberlakukan manusia secara adil
- Menjelaskan dengan benar
- Menepati janji yang telah disepakati
- Menjaga kerahasiaan
E. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi dalam profesi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi mempunyai pengaruh untuk menegakkan disiplin, karena setiap anggota profesi yang melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi.
Pembahasan Kode Etik Dalam Kebidanan:
A. Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang sudah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan kebidanan yang sudah diakui oleh pemerintah serta lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, register (dicatat), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek kebidanannya.
B. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber pada nilai-nilai intern dan ekstern suatu kedisiplinan ilmu serta merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
C. Kode Etik Bidan
Kode etik kebidanan Indonesia pertama kali disusun tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia(IBI) X pada tahun 1988. sedangkan petunjuk pelaksanaannya baru disahkan dalam Rakernas (Rapat Kerja Nasional) IBI tahun 1991, yang kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII pada tahun 1998.
Secara umum Kode Etik berisikan 7 bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan menjadi bagian sebagai berikut:
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
- Kewajiban bidan terhadap profesinya
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air
- Penutup
Beberapa Kewajiban Bidan yang Diatur Dalam Pengabdian Profesinya
1. Kewajiban Bidan Terhadap Pasien dan Masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menghayati, menjunjung tinggi, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas serta pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh serta memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada tugas, peran dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan pasien, menghormati hak pasien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan pasien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang selaras dalam hubungan pelaksanaan tugas dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
2. Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya
- Setiap bidan senantiasa selalu memberikan pelayanan paripurna kepada pasien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan serta mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi ataupun rujukan
- Setiap bidan harus senantiasa menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat ataupun dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan pasien.
3. Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
- Setiap bidan harus senantiasa menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang selaras.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya ataupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Memberlakukan Manusia Secara Adil
- Setiap bidan harus menjaga nama baik serta menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien dan masyarakat.
- Setiap bidan harus selalu mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap bidan senantiasa selalu berperan serta dalam kegiatan penelitian serta kegiatan sejenisnya yang bisa meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban BidanTerhadap Diri Sendiri
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya supaya bisa melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan harus selalu berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban Bidan Terhadap Nusa Bangsa, Pemerintah dan Tanah Air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa selalu melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KB/KIA serta kesehatan keluarga dan mayarakat.
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KB/KIA dan kesehatan keluarga.
7. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa mengamalkan serta menghayati Kode Etik Bidan Indonesia.
Sumber : Sofyan, Mustika., et all (ed). 2005. 50 Tahun IBI: Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: Pengurus Pusat IBI.
Itulah kode etik kebidanan indonesia yang menjadi landasan tindakan kebidanan yang selalu dipakai oleh seluruh bidan indonesia. Semoga bisa bermanfaat untuk semua.
0 Response to "Kode Etik Kebidanan Indonesia Terbaru"
Post a Comment