-->

Kode Etik Kedokteran Indonesia Terbaru

Kode etik adalah landasan atau pedoman bagi semua dokter Indonesia anggota IDI dalam melakukan tindakan praktek kedokterannya. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Kode Etik Kedokteran Terbaru

Kode Etik Kedokteran di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia(MKSI). Dan merupakan  bahan rujukan yang digunakan saat itu merupakan Kode Etik Kedokteran Internadional yang sudah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke-22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, pada tahun 1983. 

Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, mengamalkan serta menghayati sumpah dan janji dokter.

Pasal 2
Setiap dokter wajib, selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.

Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokteran, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang bisa mengakibatkan hilangnya kemandirian dan kebebasan profesi.

Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindari dari perbuatan yang bersifat memuji diri-sendiri.

Pasal 5
Setiap perbuatan ataupun nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis ataupun fisik, wajib mendapatkan  persetujuan  klien/ keluarganya dan  hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan klien tersebut.

Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa selalu berhati-hati dalam mengumumkan ataupun menerapkan setiap penemuan teknik maupun pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri akan kebenarannya.

Pasal 8
Seorang dokter wajib dalam  setiap praktik medis, memberikan pelayanan secara kompeten dengan  kebebasan teknis dan moral dengan sepenuhnya, disertai compassion(rasa kasih sayang) serta penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan teman sejawatnya pada saat menangani klien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan ataupun penggelapan.

Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak klien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan klien.

Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa untuk mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaan, seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, kuratif, preventif dan rehabilitatif ), baik fisik ataupun psiko-sosial-kultural kliennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.

Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya  dan masyarakat, wajib saling menghormati.

Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus dan ikhlas serta mempergunakan seluruh ilmu  dan keterampilannya untuk kepentingan klien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan klien/ keluarganya, ia wajib merujuk klien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan kliennya agar senantiasa bisa berinteraksi dengan keluarga dan penasehatnya, termasuk dalam beribadah dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.

Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang klien, bahkan juga setelah klien itu meninggal dunia.

Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali apabila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Pasal 18
Setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana dia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih klien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya  atau berdasarkan prosedur yang etis.

Pasal 20
Setiap dokter wajib senantiasa selalu memelihara kesehatannya, supaya bisa bekerja dengan baik.

Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.

Nah itulah tadi pembahasan tentang kode etik kedokteran Indonesia terbaru yang menjadi landasa seluruh dokter indonesia dalam melakukan tindakan praktik kedokterannya.

0 Response to "Kode Etik Kedokteran Indonesia Terbaru "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel